Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Dan Penerapannya Masa Kini

  Senin, 23 Juli 2018 - 10:34:02 WIB   -     Dibaca: 612 kali

Saat ini KUHP yang berlaku di Indonesia peninggalan Belanda, dimana Belanda mengadopsi dari Perancis dan Romawi. Menjadi permasalahan hukum ketika KUHP di Indonesia yang tidak relevan masih diberlakukan di Indonesia dengan berbagai argumennya. Oleh karena itu, mahasiswa Mata Kuliah Hukum Pidana Kelas E dan Kelas S yang diampu Kristoforus Laga Kleden, Wiwik Afifah dan Ahmad Mahyani mengkritisi pasal seperti LGBT, penerapan sanksi pidana maupun rancangan pasal-pasal didalamnya yang belum menunjukkan keadilan hukum itu sendiri. Seminar Mahasiswa ini diadakan pada 12 Juli 2018 di Ruang Ing Sukonjono Graha Wiyata Lt. 1 Untag Surabaya.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya