Pemahaman Terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

  Rabu, 11 Juli 2018 - 01:25:03 WIB   -     Dibaca: 845 kali

https://youtu.be/1RMDWy4kpsU

Kelompok mahasiswa mata kuliah Hukum Pajak Kelas A yang terdiri dari Fransisca Dewi Shinta, Danis Eka Putri Budiyanto, Restu Khardawi Siregar, Arifina Nugra H, Wildan Rahma H dan Fadeli melakukan wawancara dengan Ida (pemilik kos di Nginden II – 111 Surabaya) pada bulan Juli 2018 sebagai pemenuhan tugas akhir semester.

Kurangnya sosialisasi dari pejabat yang berwenang kepada masyarakat terutama para pemilik kos mengenai pembebanan pajak kos dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebabkan ketidaktahuan akan adanya pembebanan pajak tersebut. Padahal, Kota Surabaya merupakan salah satu pusat kota yang menjadi tujuan para penuntut ilmu dan tempat mencari pekerjaan. Kota Surabaya sebagai kota metropolitan menjadi tujuan warga lain untuk mengadu nasib. Hal ini membuat pertumbuhan penduduk terus meningkat. Sepanjang Januari hingga akhir November 2016 tercatat pertumbuhan warga sebanyak 30.675 orang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengungkapkan pertambahan jumlah penduduk bukan murni pertumbuhan karena faktor kelahiran, tapi murni dari warga pendatang dari luar yang menetap di Surabaya. Dari jumlah itu, saat ini Dispendukcapil mencatat masih ada 17.451 pemohon warga yang berganti KTP. Dibandingkan angka kelahiran di Kota Pahlawan, di tahun 2016 saja, jumlah kelahiran mencapai angka 28.289 jiwa.Bisnis kos adalah bisnis yang terus memiliki prospek cerah dan keuntungan yang cukup besar. Apalagi jika lokasinya dekat dengan gedung perkantoran, sekolah, atau kampus. Terutama jika anda ingin memulai usaha tersebut di kota-kota yang setiap tahunnya pasti kedatangan mahasiswa baru seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Makassar dan sebagainya. Bisnis kos cenderung stabil di Indonesia karena banyaknya arus masuk penduduk ke kota besar tersebut sangat banyak. Ini artinya, permintaan sektor tempat tinggal di kota besar masih amat tinggi. Kota Surabaya masuk kedalam salah satu kota incaran para pendatang namun sosiaisasinya belum maksimal padahal sudah seharusnya kota incaran pendatang gencar mensosialisasikan hal tersebut. Selain itu, pewajib pajak merasa tidak percaya kepada pemerintah, karena sudah banyak kasus-kasus negatif yang banyak terjadi di pemerintahan, parpol, DPR ataupun pihak yang berwenang terhadap pajak terutama yang menyangkut korupsi. Pewajib pajak dengan senang hati membayar pajak apabila pajak tersebut digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, namun dalam prakteknya uang tersebut banyak digunakan untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Selain itu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah harus disesuaikan dengan kemampuan para pemilik kos, seperti yang dinyatakan oleh narasumber bahwa ada tiga jenis kos mulai dari kos golongan ke bawah, menengah dan ke atas. Pemerintah kota harus membuat peraturan yang lebih spesifik dengan standarisasi yang baik sesuai dengan kemampuan masyarakat. Permasalahan hukum lainnya para pihak yang berwenang harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para pemilik kos tentang pembebanan pajak kos tersebut, selain itu para pihak yang berwenang harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Karena kepercayaan pewajib pajak sudah minim dikarenakan maraknya kasus korupsi dan yang terakhir untuk Pemerintah Kota Surabaya diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik dengan standarisasi yang baik sesuai dengan kemampuan masyarakat.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya