Kunjungan Mahasiswa FH UNTAG ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Surabaya

  Senin, 04 Juni 2018 - 15:53:43 WIB   -     Dibaca: 961 kali

Kamis, 31 Mei 2018, sekumpulan mahasiswa dari FH UNTAG Surabaya, melakukan kunjungan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Surabaya, Jawa Timur yang bertempat di Jl. Bendul Merisi No. 2 Surabaya. Kunjungan ini terkait tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara Kelas D. Sekumpulan mahasiswa tersebut beranggotakan:

1.            Anselmus Ade Christian   (1311700170)

2.            Eggy Fiqih N.A                (1311700175)

3.            Aureliaverina                   (131170081)

4.            Aura Nur Sahara              (1311700185)

5.            Alza Gabriel                       (1311700294)

Kunjungan wawancara ini mengenai lembaga perlindungan anak. Di lembaga perlindungan anak, mereka disambut langsung oleh narasumber, yakni Drs. Priyono Adi Nugroho, M.Sos. kegiatan kunjungan ini sekaligus bertujuan untuk melatih kecakapan mahasiswa terbukti mereka adalah mahasiswa semeseter II yang dituntut aktif dalam hal akademik guna mempertahankan akreditasi fakultas hukum program sarjana yang telah terakreditasi A.

Lembaga perlindungan anak berdiri sebelum undang-undang perlindungan anak dibentuk. Saat ini telah ada beberapa undang-undang yaitu antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Di kunjungan tersebut, narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka, antara lain yaitu:

1.            Tujuan didirikan lembaga perlindungan anak?

2.            Fungsi lembaga perlindungan anak?

3.            Masalah apa saja yang sering ditangani oleh LPA?

4.            Merupakan lembaga negara atau lembaga negara bantu?

Jawaban:

1.            Meningkatkan kesejahteraan seluruh anak melalui perindungan dan penegakan hak-hak anak

2.            Sebagai bagian dari pemerintah, menyediakan akses layanan, sebagai lembaga jaringan (menyesuaikan dengan lembaga atau pihak lain)

3.            Hak asuh, penganiayaan anak di bawah umur, pencabulan, pemerkosaan, dll.

4.           LPA adalah organisasi nirlaba, independen, non partisan, transparan dan pemegang teguh akuntabilitas publik, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.

Mengenai  wawancara selengkapnya silahkan kunjungi video di link kami https://youtu.be/ObrQih8F0JU

*W

Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya